Serang - Djohar Setiawan, mendirikan usaha Pembibitan dan Budidaya Ayam Ras-nya di kampung Cigadel desa Curuggoong kecamatan Padarincang sejak tahun 2013 silam, pada saat itu bangunan peternakan Djohar memiliki tiga gedung dengan kapasitas ternak sekitar 30.000 dan luas lahan mencapai 2,0800 Ha.
Dari awal masa produksi, masyarakat sudah mulai merasakan dampak buruk yang di timbulkan oleh kehadiran kandang, salah satunya adalah bau dan lalat yang bertebaran di rumah warga, hal ini di sebabkan karena jarak antar kandang ke pemukiman warga hanya sekitar 20 meter.
Baca Juga: Geger! Warga Kampung Cibetus Tolak Kandang Ayam, 9 Orang Ditangkap Polda Banten Secara Intimidatif
Dalam kurun waktu satu tahun, 2013-2014, masyarakat mulai mengalami beberapa gejala soal kesehatan seperti iritasi kulit, gangguan pernafasan hingga demam yang berkepanjangan, masyarakat mulai menduga keras penyebab utama dari kondisi tersebut datang dari peternakan, sebab sebelum adanya peternakan, masyarakat tidak pernah memiliki pengalaman buruk mengenai kesehatannya.
Masyarakat kampung Cibetus, kemudian mulai mengumpulkan niat untuk menegur peternakan tersebut, mereka mulai mendatangi RT kampung setempat, yang pada saat itu di pimpin oleh Bapak Babay Suhaemi untuk membicarakan soal keluhan yang di rasakan, tidak hanya berhenti di situ, masyarakat kemudian melanjutkan upaya penegurannya kepada kandang milik Djohar dengan melayangkan surat, tapi upaya-upaya masyarakat tidak di tanggapi.
Pihak perusahaan selalu mengatakan, bahwa kendangnya memiliki SOP yang sangat ketat dan modern, tidak mungkin ada bau busuk dan wabah yang di bawa kandang ke pemukiman warga, tetapi warga kampung Cibetus memiliki alasan yang cukup kuat, terbukti pada tahun 2016 lalu, salah seorang warga bernama bapak Muslik, di diagnosis terkena penyakit paru-paru sampai akhirnya beliau tutup usia, keluarga almarhum mengaku, bahwa beliau tidak pernah memilki penyakit bawaan, baru setelah adanya peternakan ke kampung mereka, beliau sering mengalami sakit sakitan, hingga dokter mendiagnosis bahwa beliau terkena penyakit paruparu.
Baca Juga: Dampak Ekonomi Dan Sosial Yang Dirasakan Masyarakat Cibetus Atas Kehadiran Kandang
Bagi masyarakat Cibetus, dapat hidup nyaman dan tentram di kampung halaman adalah prinsip yang harus di pegang teguh, tapi semenjak adanya kendang masyarakat mulai kehilangan kenyamanan dan ketentraman itu.
Sejak maraknya peneguran dari masyarakat kampung Cibetus kepada peternakan milik Djohar, di tahun 2016 sampai 2018, akhirnya masyarakat berhasil menutup aktifitas peternakan pada bulan Februari 2018.
Tetapi tidak lama setelah ditutupnya peternakan milik Djohar, Juni 2019, perusahaan kembali datang dengan membawa alat berat guna merenovasi bangunan peternakan tersebut. Masyarakat tidak tahu bahwa di tahun 2019 itu, perusahaan Djohar telah menjual kandangnya kepada perusahaan PT. Sinar Ternak Sejahtera, masyarakat mengaku tidak mendapatkan informasi apapun dari pihak perusahaan.
Pt. Sinar Ternak Sejahtera mulai merenovasi bangunan peternakannya dengan sekala yang lebih besar, tiga bangunan, dengan rincian per satu bangunan di buat menjadi tiga lantai, kapasitas keseluruhan kandang dapat menampung sekitar 270.000 ekor ayam (dua ratus tujuh puluh ribu).
Baca Juga: 64 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kota Serang, DPRD Usulkan Raperda Perlindungan Perempuan Anak
Upaya-upaya masyarakat untuk menghentikan produksi peternakan terus berlanjut, masyarakat kembali melayangkan surat teguran kepada instansi-instansi daerah, seperti desa, koramil, kapolsek dan kecamatan, namun kemudian pihak terkait tidak pernah merespon apapun soal keresahan warga atas keberadaan peternakan di kampung mereka. Sedang angka warga yang mengalami sakit semakin tinggi, para balita, remaja hingga orang dewasa di kampung Cibetus banyak yang mengalami mual-mual, batuk, demam, sesak nafas hingga iritasi kulit.
Ditahun 2022 warga kampung Cibetus mulai menggagas untuk membuat petisi, hampir seluruh warga menandatangani petisi penolakan kandang tersebut, kemudian warga melayangkan petisi itu ke instansi setempat dan pihak perusahaan, tapi hasilnya tetap sama, tidak ada tanggapan, masyarakat terus melakukan berbagai cara dan upaya untuk melakukan penolakan terhadap kandang, hingga pada tanggal 6 Agustus tahun 2023, masyarakat yang sudah merasa lelah atas sikap perusahaan dan instansi setempat mulai melakukan unjuk rasa di depan pintu gerbang peternakan, unjuk rasa tersebut di lanjut dengan pemblokiran jalan, masyarakat memblokir jalan menggunakan batu dan berangkal yang di tumpuk di depan akses pintu masuk perusahaan, akan tetapi tidak berselang lama, batu dan berangkal yang di pasang oleh masyarakat di bongkar oleh pihak perusahaan.
Tidak lama setelah itu, warga kampung Cibetus melakukan unjuk rasa kembali, memblokir pintu masuk perusahaan dengan membuat pondasi, unjuk rasa tersebut di ahiri dengan ungkapan keresahan oleh warga dan istigosah, sekaligus penitipan kepada aparat setempat tentang keluhan masyarakat, selang satu hari kemudian, pihak perusahaan membongkar kembali pondasi yang telah di buat warga.
15 Agustus 2023 masyarakat mendapatkan surat undangan dari bupati, surat undangan tersebut berisi ajakan kepada masyarakat agar dapat bermediasi dengan pihak perusahaan, masyarakat yang terdiri dari Ust. Cecep, Ust. Gilang, RT Cecep, bapak Juarsa, Cecep Kadir, Oman, bapak Lono, bapak Jamal, Ust. Iin, ibu Ica, Hj Yayat dan ibu Mahiah, menghadiri undangan tersebut. Dalam pertemuan itu, masyarakat mengaku tidak mendapatkan solusi apapun dari proses mediasi dengan bupati dan pihak perusahaan, padahal masyarakat hanya menginginkan pihak perusahaan dapat segera pergi dari kampung mereka dan masyarakat memohon kepada Bupati selaku pemiliki kebijakan supaya dapat mencabut izi perusahaan.